Jaringan Internasional

Polisi Gagalkan Peredaran 30,8 Kg Sabu, 10 Kg Ganja dan 1.996 Ekstasi 

Ilustrasi narkoba

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional serta menyita sejumlah barang bukti berupa 30,8 kilogram sabu-sabu, 10 kilogram ganja, dan 1.996 butir pil ekstasi. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Wisnu Adji, mengatakan barang bukti narkotika itu disita dari jaringan Malaysia-Indonesia."Pengungkapan ini kami lakukan dari Juni hingga Juli 2022 atau selama 37 hari. Di mana dari 14 tersangka ada 6 kasus," katanya, Rabu (13/7).

Wisnu memerinci barang bukti narkotika itu didapat dari pengungkapan kasus pada Minggu 5 Juni 2022 dengan tersangka Raban dan Saini di Medan Sunggal. Saat itu polisi menyita 1,8 kilogram sabu-sabu dari tangan tersangka. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan kembali menyita 4 kilogram sabu-sabu dari tersangka Deri."Dilakukan pengembangan lagi pada Kamis (30/6) di Jalan Medan-Aceh terhadap pelaku S, A, dan HU. Kami mengamankan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu," ujarnya.


Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan bermodalkan informasi dari para tersangka. Polisi pun menangkap AM dan S di Kabupaten Asahan."Sabu-sabu itu mereka peroleh dari seorang pria bernama Abing alias Lao Ban alias Abu di Malaysia. Rencananya sabu-sabu itu akan dijemput di Aceh dan dibawa ke Riau," ungkap Wisnu.Kemudian, pada Kamis (7/7) polisi menangkap RC, DES, dan NAS di jalan tol Pekanbaru-Dumai. Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 13 kilogram dan 1.996 butir pil ekstasi.

"Barang tersebut merupakan titipan pelaku MC alias Olang dan CW alias Angkhe yang diperoleh dari Abing di Malaysia," sebutnya.Sementara, untuk barang bukti 10 kilogram ganja kering diamankan polisi di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Polisi juga turut meringkus tersangka yakni MB."Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup," pungkas Wisnu. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar